Polri Selidiki Penipuan Hanania Travel Senilai Rp35 Miliar
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Travel yang merugikan 1.286 orang dengan total nilai mencapai Rp35,34 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina memberikan perhatian khusus pada perkara ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindakan yang merugikan masyarakat banyak tersebut pada Kamis (18/6/2026).
"Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Ketika masyarakat ingin beribadah ke Tanah Suci tetapi malah ditipu oleh pemilik travel yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk beribadah," kata Endang.
Endang menilai proses hukum penipuan massal ini semestinya bisa berjalan cepat. Ia pun mendorong penyidik kepolisian menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik agen travel.
"Saya rasa kasus ini tidak terlalu rumit dan saya yakin APH kita, dalam hal ini penyidik Polri, Polda Metro, akan mampu mengungkap peristiwa ini menjadi terang benderang. Dan penyidik tidak segan-segan untuk menggunakan pasal pencucian uang, karena kami yakin uang calon jemaah yang ratusan, bahkan ribuan itu sudah digunakan oleh pelaku dengan berbagai cara. Mungkin ditransfer, dibelanjakan, dijadikan modal usaha lain, dan sebagainya," kata Endang.
Komisi III DPR berharap ada koordinasi yang kuat antarinstansi hukum di wilayah Jakarta demi mempercepat penanganan kasus ini. Keterlibatan banyak pihak diperlukan mengingat skala korban yang masif.
"Mengharapkan APH di wilayah DKI Jakarta harus mulai bekerja sama untuk menuntaskan kasus yang menimpa masyarakat banyak ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, membeberkan rincian kerugian saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026).
"(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy.
Joddy menerangkan bahwa dana yang dihimpun dari para korban, baik untuk program haji maupun umrah, tidak disetorkan oleh pihak biro perjalanan ke lembaga resmi yang berwenang.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.
Modus operandi biro perjalanan ini adalah dengan menawarkan bonus perjalanan umrah cuma-cuma bagi masyarakat yang mendaftar program haji, namun porsi keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.