Polri Tegaskan Kewenangan Tunggal Penerbitan Surat Izin Mengemudi
Korlantas Polri menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan sah secara hukum untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia. Langkah ini dilakukan guna mengimbau masyarakat agar terhindar dari modus pemalsuan kartu identitas mengemudi oleh pihak luar.
Kewenangan tunggal korps bhayangkara tersebut berpijak pada ketentuan formal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 87 ayat 2. Pihak kepolisian meminta warga tidak tergiur tawaran jasa pembuatan di luar jalur resmi korlantas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo memberikan penegasan terkait landasan regulasi yang mengikat institusinya tersebut.
"Perlu kami tegasakan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.
Aturan yang mengikat legalitas dokumen berkendara ini tertuang secara spesifik dalam lembar negara hukum positif Indonesia.
"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturannya.
Wibowo menerangkan bahwa fungsi fungsional dari kartu tersebut melibatkan aspek pengujian kompetensi yang terintegrasi secara ketat.
"SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri," jelas Wibowo.
Status hukum dari kartu tiruan yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," jelas Wibowo.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Oto, nominal biaya resmi penerbitan bervariasi mengikuti penggolongan jenis kendaraan yang diajukan oleh pemohon. Angka tarif penerbitan dokumen baru ini berkisar antara Rp50.000 hingga Rp120.000.
| Jenis SIM | Tarif per Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp 120.000 |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp 100.000 |
| SIM D, SIM D I | Rp 50.000 |
Selain biaya administrasi cetak kartu, pemohon diwajibkan membayar komponen biaya lain berupa pemeriksaan kesehatan fisik, evaluasi psikologi, serta proteksi asuransi. Tes kesehatan di Satpas dikenakan biaya Rp35.000 untuk memeriksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak.
Uji psikologi kognitif dan kepribadian menggunakan gawai mandiri di Satpas dipatok sebesar Rp100.000, atau opsi daring senilai Rp77.500. Komponen biaya terakhir ditutup oleh premi asuransi senilai Rp50.000.