Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla dan Imbau Warga Stop Bakar Sampah

Share

Mabes Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah sembilan polda, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan pada musim kemarau, Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah meluasnya titik api yang berpotensi memicu bencana kebakaran dalam skala besar akibat kelalaian warga.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya api saat cuaca kering.

"Mungkin saudara-saudara kita bermaksud membakar sampah. Mungkin tujuannya adalah hanya membakar sampah, tapi kita mulai awareness dampak daripada pembakaran sampah di cuaca saat ini dan kemudian tidak ditunggu oleh masyarakat, ini juga bisa berdampak sangat luas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Trunoyudo menekankan bahaya pembuangan sisa pembakaran rokok yang tidak padam sempurna di area terbuka.

"Termasuk mohon maaf, beberapa saudara-saudara kita yang mungkin dengan cara merokok saja ketika puntungnya, baranya masih ada, itu dapat memicu," ucapnya.

Penegasan mengenai penanganan lahan juga disampaikan sejalan dengan regulasi pencegahan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

"Secara konkret kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan secara konvensional. Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat edaran ya, tidak melakukan hal itu," imbuhnya.

Sementara itu, penindakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan di berbagai wilayah terus dilakukan oleh jajaran kepolisian daerah.

"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Rincian kasus di wilayah Sumatra mencakup Polda Riau dengan 30 Laporan Polisi (LP) dan 35 tersangka, Polda Sumsel 15 LP dari 618 titik api dengan 17 tersangka, Polda Jambi 17 LP dari 64 titik api dengan 8 tersangka, serta Polda Aceh 2 LP dari 71 titik api.

Adapun di kawasan Kalimantan, Polda Kalbar mencatat 18 LP dari 2.282 titik api, Polda Kalteng 8 LP dari 203 titik dengan 11 tersangka, Polda Kalsel 3 LP dari 318 titik dengan 2 tersangka, Polda Kaltim 2 LP dari 243 titik dengan 1 tersangka, serta Polda Kaltara 2 LP dari 12 titik api.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: karhutla kebakaran hutan polri
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author