Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau pada Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menangani 89 laporan polisi terkait bencana karhutla di sembilan Kepolisian Daerah. Kepolisian melakukan asistensi untuk mengoptimalkan proses penyelidikan serta penyidikan di lapangan.
Sebanyak sembilan jajaran polda tersebut mencakup Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran lahan tersebut. Rincian penanganan perkara mencakup Polda Riau dengan 30 Laporan Polisi dan 35 tersangka, serta Polda Kalbar yang menangani 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
Selanjutnya, Polda Sumsel memproses 15 Laporan Polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi mencatat 17 Laporan Polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka, sementara Polda Kalteng menangani 8 Laporan Polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
Polda Kalsel menangani 3 Laporan Polisi dari 318 titik api dengan 2 tersangka, Polda Kaltim dengan 2 Laporan Polisi dari 243 titik api dan 1 tersangka, Polda Aceh memproses 2 Laporan Polisi dari 71 titik api, serta Polda Kaltara dengan 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Dalam penindakan hukum tersebut, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti fisik berupa korek api dan jeriken bekas bahan bakar minyak dari lokasi kejadian.
"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," kata Irhamni.
Petugas Bareskrim turut menyita barang bukti lain berupa dua botol plastik berisi BBM jenis solar di area kebakaran.
"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.
Penyidik menyita dua jeriken kapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu terbakar, lima sampel tanah, dua unit chainsaw, 13 bekas polybag, enam bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.
Para pelaku menerapkan modus pembakaran vegetasi guna menekan biaya operasional pembukaan lahan perkebunan.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.
Tindakan perusakan lingkungan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan berdampak luas terhadap masyarakat.
"Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut," tambahnya.