Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla dan Dalami Transaksi Keuangan
Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 9 wilayah Polda di Indonesia, dilansir dari Detikcom. Polisi kini mendalami transaksi keuangan para tersangka untuk mengetahui ada tidaknya pihak yang menyuruh atau membiayai aksi pembakaran tersebut. Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pendalaman terkait transaksi keuangan sedang dilakukan dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Untuk transaksi keuangan sedang pendalaman," ujar Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Dia menambahkan, "Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK."
Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari proses penyelidikan dan penyidikan di 9 Polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. "9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Irhamni.
Diduga kuat pembakaran lahan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku. Berikut rincian laporan polisi dan jumlah tersangka karhutla di masing-masing Polda: Polda Riau memiliki 30 laporan polisi dengan 35 tersangka.
Polda Kalimantan Barat mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan memiliki 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi mencatat 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka.
Polda Kalimantan Tengah mencatat 8 laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan memiliki 3 laporan polisi dari 318 titik api dengan 2 tersangka. Polda Kalimantan Timur memiliki 2 laporan polisi dari 243 titik api dengan 1 tersangka. Polda Aceh mencatat 2 laporan polisi dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara mencatat 2 laporan polisi dari 12 titik api.