Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah. Langkah penegakan hukum ini dilanjutkan dengan pembentukan tim asistensi guna memastikan kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan puluhan tersangka tersebut dilakukan menyusul maraknya titik api di kawasan Kalimantan dan Sumatera. Penanganan perkara karhutla ini tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menekankan bahwa kondisi musim kemarau saat ini membuat tindakan pembakaran lahan sangat berbahaya. Proses pemadaman di lapangan kerap menghadapi kendala serius akibat minimnya pasokan air.
"Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan perusak lingkungan ini secara masif di daerah terdampak.
"Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.
Penetapan puluhan tersangka karhutla tersebut mendapat apresiasi dari parlemen, yang menilai langkah Polri sudah didasari pembuktian hukum awal.
"Kami menyambut baik atas kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan. Kami yakin tentunya Polri dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan alasan dan bukti meyakinkan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Meski mendukung penindakan tegas, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan tersebut mengingatkan penyidik agar tetap cermat dalam menjalankan prosedur hukum.
"Namun sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan, kami tetap berpesan kepada Polri agar tetap berhati-hati dalam menetapkan dan memproses perkara kebakaran hutan lahan ini, karena ini termasuk perkara yang sulit pembuktiannya," ujar Endang.
Endang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar proses penanganan tidak menabrak aturan hukum.
"Untuk itu kami berharap agar Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang teguh dan mempedomani KUHAP dan perundang-undangan lainnya, terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup," imbuhnya.
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga dinilai sangat krusial melalui penyuluhan bahaya kebakaran kepada masyarakat luas.
"Dengan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran dan dampaknya bagi kesehatan, agar timbul kesadaran masyarakat untuk tidak melalukan pembakaran atau membuang puntung rokok atau korek api ke area atau lahan yang mudah terbakar. Dan ini harus dilakukan secara terus-menerus," kata Endang.