Polri Uji Keaslian Emas 74 Kg dan Valas Kasus Febrie Adriansyah
Tim penyidik gabungan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing yang disita dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin, 13 Juli 2026.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka oleh Polri dengan melibatkan ahli dari PT Pegadaian, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), Kedutaan Besar AS, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia guna memastikan keaslian, kadar, dan nilai komoditas barang bukti tersebut secara sah.
Penyelidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini berjalan melalui penggeledahan di 12 titik lokasi, termasuk penemuan uang tunai senilai Rp60 miliar di Cipete, valuta asing senilai Rp7,2 miliar dari sebuah money changer, serta aset seberat 74 kilogram emas batangan senilai Rp476 miliar di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh rangkaian pengujian ini merupakan kelanjutan dari pengusutan perkara yang dilakukan oleh tim investigasi bersama.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keterlibatan para ahli dari lembaga otoritas resmi menjadi hal yang sangat krusial dalam mempercepat akurasi serta transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
"Maka nanti proses terkait tentang penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, sehingga penyerahan barang bukti ini akan dilakukan uji lab dari Pegadaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 13 Juli 2026.
Sementara itu, pihak PT Pegadaian menyatakan komitmen penuh untuk membantu proses penegakan hukum ini melalui pengerahan tim teknis laboratorium guna memeriksa 74 keping emas hasil sitaan tersebut.
"Terkait pengecekannya sendiri nanti kami menunggu koordinasi secara langsung kapan dilaksanakan. Kalau dari kami, PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya, berupa 74 keping, mungkin sekitar seberat 1 kilogram (per keping)," kata Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terkait dengan tiga perkara korupsi besar, yakni pada sektor batubara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi III DPR RI turut mengawasi jalannya penegakan hukum ini secara ketat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum dan mengantisipasi terjadinya friksi antarlembaga.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya berupaya memastikan agar proses pengusutan ini murni menyasar pada penegakan hukum individu yang bermasalah tanpa mencederai hubungan institusi penegak hukum.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.