Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tingkat penyidikan setelah memicu pemadaman massal di Sumatera dan beberapa wilayah, dilansir dari Detikcom. Penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian menemukan indikasi manipulasi kuantitas serta dokumen oleh mitra pemasok yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun. Dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA, kini tengah dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik terkait penyimpangan kontrak tersebut. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh institusinya.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Irjen Totok Suharyanto.

Kepolisian menetapkan kenaikan status perkara ini ke penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan beberapa perusahaan swasta. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Irjen Totok Suharyanto.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat perhatian serta dukungan penuh dari kalangan akademisi yang menuntut transparansi total dalam tata kelola energi nasional. "Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Fahmy mengungkapkan adanya ketimpangan pelaksanaan regulasi domestik akibat dorongan mencari keuntungan yang lebih besar di pasar internasional. "Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (Domestic Market Obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas," ujar Fahmy Radhi. Praktik culas tersebut dinilai berdampak langsung pada keandalan operasional pembangkit listrik milik negara dan membebani masyarakat luas.

"Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN," imbuh Fahmy Radhi.

Mengingat luasnya dampak buruk yang ditimbulkan terhadap aktivitas publik, sanksi hukum yang menjerat para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal. "Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya," ujar Fahmy Radhi. Guna mencegah terulangnya krisis serupa di masa mendatang, pembenahan pada sistem pemantauan distribusi batu bara domestik dinilai mendesak untuk segera diterapkan.

"Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi," kata Fahmy Radhi.

Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author