Polsek Benda Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi 10 Kali
Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial AMR alias Toke di kediamannya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Dilansir dari Detikcom, pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2024 tersebut diduga telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah hukum Polsek Benda sebelum akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda BeAt senilai Rp 15 juta di teras kontrakan daerah Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.
"Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata AKP Sriyono.
Polisi menyita barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket pelaku, serta STNK sepeda motor. Polisi kini masih memburu rekan pelaku berinisial KIKI yang bertindak sebagai joki saat beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kombes Jauhari.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.