Polsek Ciputat Timur Mediasi Kasus Penarikan Motor Ojol Perempuan
Aparat Polsek Ciputat Timur menyelesaikan dugaan penarikan paksa sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan oleh penagih utang di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 12.41 WIB tersebut ditangani pihak kepolisian setelah menerima laporan masyarakat melalui saluran layanan emergency 110, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas piket fungsi Polsek Ciputat Timur langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 20.20 WIB di bawah pimpinan Iptu R Gunawan untuk menemui pihak pelapor.
"Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB, dipimpin Iptu R Gunawan. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar dalam keterangannya, Minggu (23/8).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kendaraan roda dua tersebut merupakan milik sah pelapor dengan tunggakan pembayaran angsuran selama 3 bulan dari total masa kredit 24 bulan.
"Motor tersebut diambil pelapor selama 24 angsuran tinggal 8 kali angsuran. Pelapor berjanji akan membayar minggu depan," ungkapnya.
Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, sementara warga diimbau tetap menggunakan layanan call center 110 saat mengantisipasi gangguan keamanan.
Kapolsek menegaskan mekanisme penyitaan kendaraan oleh kreditur wajib merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021.
"Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," jelasnya.
Proses eksekusi unit kendaraan secara legal harus melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri dengan dasar pendaftaran akta fidusia.
"Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector," tutupnya.