Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Penipuan Modus Buka Aura di Tangerang

Share

Aparat Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial AF (48) di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) karena melakukan penipuan modus ritual buka aura terhadap seorang lansia di Jakarta Barat.

Aksi penipuan yang menyasar korban berinisial TW (67) ini menyebabkan kerugian materi berupa perhiasan emas seberat 12 gram dan sebuah jam tangan, dengan total taksiran kerugian mencapai Rp 33 juta, seperti dilansir dari Detikcom.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kompol Rihold Sihotang, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Peristiwa ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6) lalu mengantarnya pulang ke rumah di Tegal Alur, Kalideres, dengan dalih menawarkan bantuan sembako. Keesokan harinya, pelaku kembali datang dan menjanjikan pekerjaan usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan beserta komisi, serta menawarkan ritual khusus.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," jelas Kompol Rihold Sihotang, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ritual berlangsung, korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas miliknya ke dalam mangkuk, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Polisi kini menyita sepeda motor, telepon genggam, dompet, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti, di mana pelaku mengaku telah menjual emas korban senilai Rp 8,7 juta dan saat ini dijerat Pasal 476 Jo Pasal 492 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author