Polsek Pinggir Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis Siak

Share

Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Siak membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gubuk area kebun sawit Jalan Lintas Pekanbaru – Simpang Pipa, Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 20.17 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan seorang pelaku berinisial DMH di daerah Semunai pada pukul 17.00 WIB, yang bernyanyi bahwa narkoba tersebut berasal dari wilayah Simpang Pipa.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud hingga berhasil mengamankan tiga pria berinisial YAS (24) seorang buruh, LM (29) seorang petani, dan AA (35) yang bekerja sebagai supir.

Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan berat total sekitar 4,22 gram, uang tunai Rp 2.750.000, satu timbangan digital, dua plastik bening, dua bong, serta lima unit ponsel android.

Berdasarkan laporan pemeriksaan medis setelah penangkapan, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Pihak penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dilansir dari sinarberitanews.com, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author