Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu Jaringan Bengkalis Siak

Share

Tim Opsnal Polsek Pinggir membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten dengan menangkap empat tersangka di wilayah Bengkalis dan Siak pada Rabu (17/6/2026).

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial D.M.H. di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, sekitar pukul 17.40 WIB.

Dari penangkapan D.M.H., polisi menyita satu paket sabu seberat 0,31 gram dan satu unit telepon genggam.

Penyelidikan terhadap D.M.H. mengungkap keberadaan pemasok sabu di Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, yang menjadi lokasi pengembangan operasi selanjutnya.

Polisi bergerak ke sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit Desa Kampung Kandis sekitar pukul 20.16 WIB dan menangkap tiga tersangka lain, yaitu Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35).

Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan berat kotor 4,22 gram, uang tunai Rp2.750.000, timbangan digital, plastik bening, dua bong, serta lima telepon genggam.

Berdasarkan pengujian urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan kini ditahan di Polsek Pinggir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., sebagaimana dikutip dari riaukepri.com.

Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 secara gratis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author