Polsek Tambora Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat

Share

Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial AF (30) di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan pencurian sepeda motor. Berdasarkan laporan dari Detikcom, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian kabel ini melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T.

Peristiwa kriminal ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraan roda duanya di luar rumah pada Kamis (11/6/2026) malam. Setelah melakukan pengintaian, AF segera membobol lubang kunci motor tersebut dan membawanya kabur, sementara korban baru menyadari kehilangan kendaraannya pada keesokan hari lalu segera melapor ke polisi.

"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara dilansir Antara, Jumat (19/6/2026).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku setelah proses penangkapan tersebut. Dari hasil investigasi, petugas mendapati rekam jejak aksi kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Jakarta Barat.

"Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat," kata Sudrajat.

Pihak berwajib menjelaskan bahwa kendaraan yang diparkir di area yang kurang aman menjadi target utama pelaku. Uang yang didapatkan dari hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan oleh pelaku demi memenuhi kebutuhan hidup harian serta membeli narkotika.

"Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu," ujar dia.

Selain melakukan tindak pidana curanmor, tersangka tercatat pernah dihukum atas kasus kriminalitas lainnya. Petugas kini menjerat pelaku dengan pasal pidana yang sesuai dengan rekam jejak kejahatannya.

"AF merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author