Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online Delapan Persen
Kebijakan penurunan potongan tarif ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen hingga saat ini belum juga direalisasikan di lapangan. Aturan baru tersebut awalnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai waktu pasti pelaksanaan regulasi pemotongan tarif baru ini. Saat ditemui di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026), ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada masyarakat.
"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Kelambatan eksekusi aturan ini memicu pertanyaan dari pihak pekerja karena potongan yang berjalan saat ini disinyalir masih membebani para pengemudi ojek online. Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti penundaan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut.
"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," katanya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2026).
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan bahwa salinan resmi naskah aturan tersebut belum didapatkan oleh komunitas pengemudi. Oleh karena itu, ia mendesak agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengintervensi masalah operasional ini.
"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah dia.