PPKGBK Siapkan Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan

Share

Persiapan teknis menjelang eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan mulai dilakukan oleh Tim Transisi PPKGBK menjelang pelaksanaan yang dijadwalkan pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil karena PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mengosongkan objek eksekusi sesuai perintah pengadilan, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (16/6/2026).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama unsur terkait kini telah menyiapkan mekanisme penertiban barang-barang milik PT Indobuildco yang masih berada di kawasan tersebut agar tetap didata dan dipindahkan secara rapi.

“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno.

Seluruh personel yang terlibat dalam proses ini juga telah diinstruksikan untuk bekerja secara profesional dan memastikan setiap tahapan berjalan akuntabel sesuai prosedur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author