PPKGBK Tampung Karyawan Eks Hotel Sultan Pascaeksekusi Lahan
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berkomitmen merangkul para karyawan eks Hotel Sultan untuk kembali bekerja di kawasan GBK, menyusul eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah dan pengadilan pada Kamis (18/6/2026). Langkah pengosongan ini diambil setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 tempat hotel tersebut berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa pihak manajemen telah membuka posko layanan pendataan bagi pekerja yang terdampak sejak proses pencocokan batas tanah atau konstatering dilakukan.
"Nanti sumber daya manusia yang memang sesuai dengan hukumnya, tentu kita akan coba rangkul sebisa mungkin untuk bergabung di kemudian hari ke depan," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Sementara itu, proses pendataan lanjutan dijadwalkan berjalan setelah seluruh rangkaian eksekusi fisik lahan rampung sepenuhnya. Wakil Menter Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan nasib para pekerja dan menilai aksi penolakan eksekusi justru lebih banyak diikuti oleh massa sewaan di luar karyawan resmi.
"Itu orang luar saja, mereka disewa itu ya. Jadi karyawan sendiri tidak banyak. Kita tidak akan pernah meninggalkan karyawan ya.
Karyawan sudah kita data, enggak banyak juga, enggak banyak juga. Kita sudah kasih tahu," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara. Upaya pelindungan tenaga kerja ini sejalan dengan rencana pengaktifan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang dicanangkan Kementerian Sekretariat Negara sejak awal tahun setelah terbitnya teguran hukum atau Aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco.
"Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut," ujar Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.