Empat Prajurit TNI Penganiaya Aktivis KontraS Ajukan Banding Vonis Penjara
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Sabtu (20/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil oleh pihak terdakwa pada hari yang sama setelah putusan hakim dibacakan, seperti dilansir dari Detikcom. Di sisi lain, pihak penuntut memastikan tidak mengambil langkah serupa terhadap putusan tersebut.
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Endah menambahkan bahwa oditur militer memutuskan untuk menerima putusan hakim. Hal ini membuat vonis penjara terhadap keempat terdakwa belum berstatus hukum tetap atau inkrah.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah menetapkan hukuman pidana kurungan kepada para terdakwa pada Rabu (10/6/2026). Keempat anggota TNI yang dinyatakan bersalah tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Berdasarkan amar putusan, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo menerima vonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran Sersan Dua Edi Sudarko sebagai provokator tindakan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai inisiator yang merencanakan sekaligus meracik air keras yang digunakan. Hakim juga menyatakan Kapten Nandala Dwi Prasetyo selaku perwira gagal mencegah terjadinya tindak pidana, serta bersama Letnan Satu Sami Lakka ikut melacak keberadaan korban sebelum aksi dilakukan.