Prodia Diagnostic Line Bersiap IPO Targetkan Dana Rp62,75 Miliar
PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering demi menghimpun dana hingga Rp62,75 miliar pada Kamis (18/6/2026).
Perusahaan manufaktur alat kesehatan dan reagen diagnostik yang terafiliasi dengan Grup Prodia ini menawarkan sebanyak-banyaknya 522,9 juta saham baru, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Jumlah tersebut setara dengan 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO dengan kisaran harga penawaran sebesar Rp100 hingga Rp120 per saham.
Langkah korporasi anak usaha PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) ini dibarengi dengan program Employee Stock Allocation (ESA). Perusahaan mengalokasikan sebanyak-banyaknya 36,6 juta saham atau setara 7 persen dari total saham penawaran untuk program pegawai tersebut.
Manajemen menetapkan aturan ketat terkait kepemilikan saham menjelang pencatatan perdana ini. Para pemegang saham eksisting diwajibkan menjalani periode larangan menjual saham atau lock-up period berdasarkan ketentuan regulator yang berlaku.
Seluruh saham milik pemegang saham saat ini tidak dapat dialihkan selama delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatasan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2017 mengenai saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum.
"Dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham, perseroan tidak akan menjual ataupun mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya dalam perseroan," tulis manajemen dalam prospektus.
Ketentuan pembatasan pengalihan ini mengikat tiga pemegang saham utama perusahaan. Pihak-pihak tersebut meliputi PT Prodia Utama, PT Prodia Widyahusada Tbk, dan Diasys Diagnostic Systems GmbH.
Kewajiban penguncian saham ini dipicu oleh aksi kapitalisasi laba ditahan senilai Rp46 miliar yang dieksekusi perseroan pada awal tahun ini. Penerbitan saham baru tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK, sehingga otomatis terkena aturan pembatasan.
Masa penguncian juga diberlakukan untuk saham dari program alokasi karyawan dengan durasi selama 12 bulan sejak distribusi. Penentuan jatah bagi karyawan yang berhak sepenuhnya menjadi wewenang jajaran direksi dengan menimbang masa kerja serta jabatan.