Profesor IPB Soroti Manfaat Hutan Sebagai Modal Alam Berisiko Kurang Diperhitungkan
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bahruni, menyoroti manfaat hutan dalam pengatur iklim hingga tata air kerap dianggap gratis lantaran tidak memiliki harga pasar. Jasa lingkungannya jadi berisiko kurang diperhitungkan dalam kebijakan ekonomi dan tata ruang.
Padahal, ia menjelaskan, hutan semestinya tidak tidak dipandang sebagai sumber kayu, tetapi juga sebagai modal alam dan infrastruktur ekologis yang menopang kesejahteraan masyarakat. Di samping soal pengaturan iklim dan tata air, hutan juga bermanfaat dalam menyediakan pangan dan energi biomassa.
"Valuasi jasa ekosistem diperlukan agar manfaat hutan yang selama ini tidak terlihat dalam transaksi pasar dapat diperhitungkan dalam pengambilan keputusan," kata Prof Bahruni dalam Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University, Sabtu (22/8/2026).
Hutan Menyusut, Padahal Bermanfaat
Perhitungan nilai jasa ekosistem hutan tersebut menurutnya semakin penting di tengah penyusutan modal alam Indonesia. Mengutip data Food and Agriculture Organization (FAO) 2025, ia menjelaskan, luas hutan Indonesia menurun dari sekitar 116 juta hektare pada 1990 menjadi sekitar 96 juta hektare pada 2025.
Lebih lanjut sekitar 14,98 juta hektare hutan produksi saat ini tidak lagi berhutan.
Bahruni mengatakan, adanya valuasi nilai jasa ekosistem hutan nantinya akan mendorong restorasi ekonomi hijau kehutanan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024 sendiri, ada sekitar 24 juta hektare kawasan hutan yang membutuhkan restorasi.
Hutan Lebih Bermanfaat daripada Kebun Sawit
Ia menegaskan, valuasi jasa ekosistem hutan bukan bertujuan untuk menjual alam. Perhitungan nilai manfaat ini justru menyediakan informasi mengenai nilai ekonomi total atau total economic value (TEV) ekosistem hutan.
Jika menggunakan TEV, ia menjelaskan, manfaat ekologis bisa dibandingkan dengan keuntungan ekonomi dari berbagai pilihan pemanfaatan lahan.
Ia mencontohkan, hasil penelitian di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menunjukkan potensi aliran manfaat (flow) jasa ekosistemnya mencapai Rp7,292 triliun per tahun.
Kendati kebun sawit juga bisa menghasilkan keuntungan pribadi, hutan memiliki manfaat sosial ekologis bagi masyarakat. Burhani menjelaskan, bentuk agroforestri justru dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mempertahankan fungsi ekosistem.
"Analisis trade-off menunjukkan bahwa konversi hutan menjadi sawit monokultur dapat meningkatkan keuntungan pribadi, tetapi berpotensi menghasilkan nilai sosial-ekologis negatif akibat hilangnya jasa lingkungan," tuturnya.
Karena itu, penerapan peta spasial TEV ini menurutnya dapat digunakan dalam perencanaan tata ruang. Hutan dengan nilai TEV tinggi nantinya harus dipertahankan.
Sedangkan konversi hutan, seperti menjadi kebun sawit, menurutnya harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Pelaksanaannya pun harus mempertimbangkan batas ekologis terlebih dulu.
Restorasi Jadi Model Bisnis
Selaras, restorasi ekonomi hijau menurutnya perlu dikembangkan lewat model bisnis berkelanjutan. Dengan begitu, restorasi hutan tidak hanya memulihkan fungsi ekologis, tetapi juga menciptakan sumber pendapatan yang beragam bagi masyarakat.
Bahruni mencontohkan, restorasi dengan model bisnis berkelanjutan tersebut menerapkan multiusaha kehutanan (MUK) yang mengintegrasikan pendapatan dari kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), karbon, wisata, dan air. Cara ini menurutnya memungkinkan rehabilitasi hutan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Investasi tidak harus menjadi lawan konservasi. Dengan kebijakan afirmatif, kepastian hak atas ruang, dan model bisnis yang adil, investasi dapat menjadi sumber daya untuk membangun kembali modal alam," ucapnya.