PT Danantara Sumberdaya Indonesia Terapkan Biaya Ekspor Komoditas SDA

Share

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengumumkan penerapan biaya atas proses ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yaitu CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, menyatakan bahwa pengenaan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ia menjelaskan bahwa sebagai perusahaan perseroan terbatas, DSI perlu menerapkan mekanisme cost recovery dengan margin yang wajar agar tidak mengalami kerugian.

Sinthya juga menegaskan bahwa besaran margin tersebut masih dalam tahap perhitungan. Penetapan tarif tersebut akan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan berusaha tidak menimbulkan beban tambahan bagi para eksportir.

"Sedang dihitung dengan prinsip efisiensi, agar tidak menambah biaya pada eksportir, dan akan dikonsultasikan dengan pihak terkait," ujar Sinthya, seperti dikutip dari Detik Finance.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dari pengelolaan ekspor tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan ini berfungsi sebagai pengelola dan pengawas ekspor secara transparan dan akuntabel untuk mengurangi kerugian negara akibat praktik-praktik yang merugikan dalam perdagangan ekspor SDA strategis.

Sudaryono menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator, untuk memastikan PT DSI beroperasi tanpa tujuan mencari keuntungan.

"PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan kegiatan secara transparan dan akuntabel, dan tidak mengambil keuntungan," tutur Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author