PTBA Bahas Penyesuaian Kontrak dan Administrasi Ekspor dengan Danantara
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) tengah melakukan pembahasan internal untuk menerapkan penyesuaian kontrak batu bara eksisting dan urusan administratif kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini diambil demi memastikan proses transisi berjalan lancar.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kajian serta pembahasan internal tersebut dilakukan agar masa peralihan tidak mengganggu operasional perusahaan. Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga kontrak eksisting dengan mitra maupun pembeli ekspor.
“Terkait dengan penyesuaian administratif dan kontrak penjualan eksisting, proses kajian dan pembahasan internal terus dilakukan secara saksama agar transisi ini tidak mengganggu jalannya operasional maupun kontrak eksisting perusahaan kepada mitra maupun buyer ekspor,” kata Eko ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno mengklaim bahwa seluruh operasional ekspor saat ini tetap berjalan normal. Pemenuhan dokumen pabean (PEB), kewajiban perizinan, hingga pembayaran bea keluar masih mengikuti aturan yang berlaku.
Pihak perseroan juga baru saja menghadiri agenda sosialisasi mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Acara tersebut digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).
Sosialisasi itu turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Danantara Sumberdaya Indonesia, serta instansi terkait lainnya. Setelah pertemuan tersebut, PTBA mulai bersiap menyelaraskan sistem pelaporan mereka.
“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” ujar Eko.
Eko memastikan bahwa semua tindakan yang diambil perusahaan akan selalu mengutamakan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Manajemen juga berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, emiten pertambangan pelat merah tersebut sedang berfokus pada pengkajian dan persiapan penyesuaian internal. Langkah teknis terus dimatangkan menjelang pemberlakuan tahap awal kebijakan baru.
“Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pada tahap I atau masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berjalan dengan lancar,” ujar Eko.
Dalam skema baru ini, PT DSI memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas ekspor. Pengawasan meliputi volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme penyaluran ke pasar global.
Masa transisi tahap I dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan membagi proses pengurusan ekspor ke dalam tiga fase. Tiga fase tersebut meliputi pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada fase pre-clearance, perusahaan eksportir masih berada dalam tahap transisi pengurusan dokumen ekspor komoditas SDA. Berlanjut ke fase clearance, badan usaha milik negara (BUMN) mulai terlibat langsung dalam proses pengurusan ekspor tersebut.
Sementara pada fase post-clearance, persiapan dilakukan untuk mengalihkan seluruh mekanisme ekspor secara penuh kepada BUMN. Selama periode transisi ini, perusahaan wajib mengalihkan transaksi ekspor mereka kepada BUMN yang ditunjuk.
BUMN terkait juga akan menyiapkan proses transaksi serta kontrak dengan seluruh importir di luar negeri sebelum implementasi penuh. Kebijakan tata kelola baru ini akan diterapkan secara utuh mulai 1 September 2026.
Ketika tahap II atau implementasi penuh berjalan, seluruh pengurusan ekspor dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN. Peran BUMN akan menjadi dominan dalam ekosistem perdagangan internasional ini.
Seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan eksportir domestik nantinya sepenuhnya dipegang oleh BUMN. Tanggung jawab, kewenangan pengurusan, serta penandatanganan kontrak dengan pembeli luar negeri berada di bawah kendali BUMN.
Selain itu, BPI Danantara direncanakan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital khusus. Platform digital ini ditargetkan mulai aktif beroperasi pada Januari 2027.
Terkait kinerja operasional, PTBA mematok target produksi batu bara sekitar 50 juta ton sepanjang tahun ini. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 5,93% dari realisasi produksi tahun lalu yang mencapai 47,2 juta ton.
Sepanjang tahun lalu, volume penjualan batu bara PTBA tercatat sebesar 45,4 juta ton atau tumbuh 6% secara tahunan. Pasar domestik masih mendominasi dengan porsi 54% dari total penjualan, sedangkan sisanya dialokasikan untuk pasar ekspor.
PTBA juga terus memperluas jangkauan pasar ekspornya hingga ke kawasan Eropa, seperti Spanyol dan Rumania. Sementara untuk kawasan Asia, tujuan ekspor perseroan meliputi negara Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.