PTBA Selaraskan Sistem Ekspor Batu Bara dengan PT Danantara
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) mulai bersiap menyelaraskan mekanisme pelaporan elektronik ekspor batu bara tahap I melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Penyesuaian ini menyusul kebijakan baru pemerintah terkait pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam secara satu pintu.
Langkah penyesuaian tersebut dilakukan setelah perwakilan perseroan menghadiri sosialisasi kebijakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, PTBA kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” kata Eko Prayitno, Sekretaris Perusahaan PTBA ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh proses transisi ini akan tetap mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini diambil guna menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pada tahap I atau masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berjalan dengan lancar,” ujar Eko Prayitno, Sekretaris Perusahaan PTBA.
Kebijakan satu pintu ini menyasar komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy dengan masa transisi hingga 31 Agustus 2026 sebelum diimplementasikan penuh pada 1 September 2026. Pada fase transisi, pelaku usaha tetap memakai Eksportir Terdaftar (ET) milik sendiri, tetapi pelaporan transaksi dialihkan ke BUMN Ekspor.
Alur administrasi dimulai dengan penerbitan laporan surveyor melalui INSW Simbara yang kemudian dilaporkan ke BUMN Ekspor untuk proses clearance dokumen kepabeanan. Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, nama BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir resmi.
Ketika aturan berlaku penuh pada September, seluruh kepengurusan dokumen dilakukan oleh BUMN Ekspor sejak awal melalui Simbara dan Inatrade. Proses pembersihan dokumen hingga pengapalan komoditas nantinya akan dijalankan sepenuhnya oleh badan usaha milik negara tersebut.
PTBA sendiri menargetkan angka produksi batu bara mencapai kisaran 50 million ton sepanjang tahun ini. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 5,93 persen dari capaian produksi tahun lalu yang berada di angka 47,2 million ton.
Berdasarkan rekam jejak penjualan tahun lalu, volume perdagangan PTBA mencapai 45,4 million ton dengan porsi pasar domestik mendominasi sebesar 54 persen. Sisa volume penjualan dialokasikan untuk pasar ekspor ke sejumlah negara Asia serta ekspansi terbaru ke Spanyol dan Rumania.
Implementasi kebijakan baru ini dipastikan akan berdampak pada sejumlah daftar pos tarif (HS) komoditas batu bara dan gambut. Beberapa di antaranya meliputi antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga komoditas gambut baik yang diaglomerasi maupun tidak.