Rano Karno Tanggapi Kasus Penyitaan Sepeda Motor Pengemudi Ojek Online

Share

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penanganan penertiban sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online oleh petugas dinas perhubungan yang menjadi viral di media sosial. Langkah cepat diambil pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (20/6/2026).

Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur langsung mengutus jajaran petugas untuk mendatangi kediaman pengemudi ojek online terkait. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons langsung dari pemerintah atas situasi yang berkembang di masyarakat.

"Suku Dinas Perhubungan sudah mendatangi kediamannya. Artinya, kami bergerak cepat," kata Rano di Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memanfaatkan informasi dari media sosial sebagai salah satu sarana pemantauan masalah warga. Hal ini mempermudah aparatur negara dalam mendeteksi keluhan yang memerlukan penanganan segera.

"Kami semua juga memantau informasi perkembangan melalui Instagram. Hal itu menjadi salah satu acuan kami," ujar Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Meskipun penanganan diupayakan berlangsung cepat, proses penyelesaian secara menyeluruh tetap membutuhkan waktu. Dinamika di lapangan membuat perbaikan sistemik tidak dapat terwujud secara instan.

"Kami sangat merespons dengan cepat apabila ada hal yang bisa segera kami lakukan. Namun, meskipun respons kami cepat, proses perbaikan tentu memerlukan waktu. Itu adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri," tutur Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Peristiwa penertiban itu sendiri terjadi pada Jumat (19/6/2026), saat petugas Dinas Perhubungan mengangkut sejumlah kendaraan yang dinilai melanggar aturan parkir. Pengemudi ojek online tersebut sempat memohon dan memanjat mobil angkutan Dishub agar motor yang digunakannya mencari nafkah tidak disita.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya menemui pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo pada Sabtu (20/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author