Ratusan Calon Dokter Kena Drop Out Akibat Aturan Masa Studi
Ratusan calon dokter di berbagai perguruan tinggi resmi menerima keputusan putus studi atau drop out akibat melampaui batas masa studi lima tahun dan belum lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia pada Kamis, 18 Juni 2026, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kebijakan pengeluaran mahasiswa ini memicu protes keras dari kalangan dokter muda yang merasa hak-hak mereka sebagai peserta didik terabaikan meski telah menyelesaikan fase pendidikan profesi atau koas.
Salah satu mahasiswa terdampak dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau, mengungkapkan bahwa kebijakan pemecatan tersebut dipaksakan oleh pemerintah pusat kepada pihak universitas.
"Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker.
Kami sudah di-DO 3 hari lalu. Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujar Fitri Hasibuan, Calon Dokter Universitas Abdurrab.
Mahasiswa tersebut menambahkan bahwa pihak perguruan tinggi terpaksa mengambil langkah tegas ini karena adanya tekanan regulasi dari kementerian terkait.
"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," kata Fitri Hasibuan, Calon Dokter Universitas Abdurrab.
Kondisi ini dinilai tidak adil oleh organisasi yang mewakili para dokter muda, mengingat seluruh proses akademis di rumah sakit pendidikan telah mereka rampungkan sepenuhnya.
"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah hai dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," kata Mikawirdani, Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
Pihaknya juga menyoroti regulasi mengenai batas waktu pendidikan dokter yang tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 yang membatasi masa studi profesi maksimal lima tahun.
"Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus. Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," ujar Mikawirdani, Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
Lembaga penegak hak asasi manusia mencatat ada lebih dari seribu mahasiswa kedokteran di puluhan universitas yang kini kehilangan kepastian status kelulusan mereka akibat benturan aturan tersebut.
"Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik. Karena mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi tapi terbentur kebijakan masa studi," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.