Refly Harun Pertanyakan Alat Bukti Polda Metro dalam Sidang Roy Suryo

Share

Keabsahan alat bukti milik penyidik Polda Metro Jaya dipertanyakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, setelah selesainya sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan replik ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pihak kuasa hukum pemohon menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal pidana oleh tim penyidik kepolisian, khususnya mengenai kepemilikan dokumen elektronik yang dipersoalkan.

"Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang," ujar Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Kondisi kerusakan atau hilangnya dokumen elektronik tersebut dinilai harus memenuhi unsur kepemilikan yang jelas dari pihak yang dirugikan.

"Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," lanjut Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Langkah hukum melalui praperadilan ini menjadi upaya kubu Roy Suryo untuk menguji kelayakan dan pemenuhan unsur pidana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian, dilansir dari kompas.tv.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author