Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Juli 2026

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah secara nasional mulai Jumat, 1 Juli 2026, untuk menekan kejahatan siber. Langkah baru ini diterapkan demi memperkuat keamanan di tengah melesatnya aktivitas ekonomi berbasis digital, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Risiko penyalahgunaan identitas dan penipuan daring dinilai melonjak seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Mekanisme pendaftaran konvensional yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kini dianggap tidak lagi memadai.

Pemerintah menyoroti celah keamanan dalam penggunaan data e-KTP dan KK ilegal untuk aktivasi kartu SIM, seperti kasus yang terungkap di Jawa Timur. Guna mengatasinya, uji coba sistem biometrik bersama tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah berjalan selama lima bulan terakhir.

"Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah.

Evaluasi pemerintah menunjukkan kesiapan sistem nasional karena proses registrasi lewat mesin mandiri digital di gerai operator kini memakan waktu kurang dari satu menit. Pelanggan juga dapat melacak penyalahgunaan data NIK atau KK mereka untuk nomor lain dan meminta pemblokiran langsung ke operator.

Selain sistem pengenalan wajah, operator seluler didorong memperkuat proteksi anti-scam menyusul data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang mencatat kerugian penipuan digital menembus Rp9,5 triliun hingga April 2026. Skema registrasi sukarela nantinya juga dibuka bagi pemilik nomor lama yang ingin memverifikasi ulang identitas mereka.

"Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi," ujar Edwin Hidayat.

Penerapan aturan ketat ini ditargetkan mampu menciptakan ekosistem ruang digital Indonesia yang lebih terpercaya. Penegasan tersebut sekaligus memastikan kebijakan baru ini hadir untuk memberikan rasa aman penuh dalam komunikasi maupun transaksi digital masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author