Pemerintah dan DPR Targetkan Revisi UU Perkoperasian Rampung Tahun Ini
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merombak regulasi koperasi yang telah berusia lebih dari tiga dekade dengan menargetkan penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada tahun ini.
Pembaruan hukum pidana perkoperasian ini dilakukan karena aturan yang lama dinilai sudah usang, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tersebut adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
"Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadi gagal bayar koperasi," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen pada Rabu (17/6/2026).
Selain perlindungan dana nasabah, digitalisasi sistem juga menjadi fokus utama pemerintah dalam draf regulasi baru tersebut. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memberikan lompatan besar dalam hal kecepatan layanan, perluasan jangkauan, hingga transparansi tata kelola.
Melalui payung hukum baru ini, pemerintah juga akan mendirikan lembaga khusus yang memegang otoritas perizinan, pengaturan, pengelolaan, sekaligus pengawasan operasional koperasi simpan pinjam, termasuk penegakan sanksi pelanggaran.
"Ini mencegah penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi," tutur Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Langkah pengetatan pengawasan dilakukan demi memastikan kepatuhan hukum seluruh badan usaha koperasi. Pemerintah berharap seluruh proses legislasi berjalan lancar sesuai dengan lini masa yang direncanakan.
"Undang-Undang Perkoperasian ini harus tuntas. Bisa tahun ini harapannya." tutur Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.