Rincian Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 dan Syarat Tarif Rp 0
Proses pendaftaran sekolah kedinasan 2026 memberlakukan komponen serta nominal biaya seleksi yang bervariasi di setiap instansi. Dikutip dari Detikcom, calon peserta umum dibebankan biaya tes Computer Assisted Test (CAT) BKN setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Beberapa sekolah kedinasan menetapkan biaya khusus untuk tahapan seleksi kompetensi dasar maupun seleksi lanjutan. Sebagian instansi lain justru membebaskan biaya pendaftaran secara penuh bagi seluruh pelamar.
Berikut adalah besaran biaya seleksi masuk di berbagai instansi sekolah kedinasan tahun anggaran 2026:
| Nama Instansi / Sekolah Kedinasan | Komponen Seleksi | Besaran Biaya |
|---|---|---|
| SKD BKN (Rp 100.000) + Seleksi STAN (Rp 300.000) | Rp 400.000 | Pendaftaran (Rp 75.000) + SKD (Rp 100.000) + SKB (Rp 100.000) |
| Rp 275.000 | Seluruh Tahapan Seleksi | Rp 0 |
| Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Rp 100.000 | Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) |
| Rp 100.000 | Biaya Pendaftaran Awalan | Rp 200.000 |
| Seluruh Seleksi (Termasuk SKD) | Rp 300.000 | SKD (Rp 100.000), SPCP Dibebankan pada APBN |
| Rp 100.000 | Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Rp 100.000 |
Nominal dalam daftar tersebut belum mencakup kebutuhan biaya pemenuhan meterai pada dokumen pendaftaran serta pengeluaran transportasi peserta selama ujian berlangsung.
Ketentuan Kebijakan Biaya Seleksi Gratis
Badan Kepegawaian Negara menerapkan tarif Rp 0 untuk metode CAT BKN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang diperbarui melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026. Fasilitas pembebasan biaya ini ditujukan bagi pendaftar dari latar belakang keluarga tidak mampu atau daerah tertinggal.
Kriteria Penerima Tarif Rp 0
Peserta yang berhak mendapatkan pembebasan biaya ujian wajib memenuhi kriteria berikut:
- Berasal dari daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal sekaligus berasal dari keluarga tidak mampu.
- Berasal dari luar Daerah Tertinggal tetapi tergolong keluarga kurang mampu, dalam alokasi kuota 2 persen dari total formasi harian.
- Menyatakan kesediaan dikenakan tarif Rp 0 saat menyelesaikan tahap Resume di portal pendaftaran.
- Memenuhi seluruh kualifikasi verifikasi administrasi yang disyaratkan instansi tujuan.
Penetapan wilayah Daerah Tertinggal berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 melalui pemindaian alamat KTP secara otomatis oleh sistem. Status kondisi ekonomi peserta mengacu pada data Kementerian Sosial untuk kategori Desil 1, 2, 3, dan 4.
Jika pemohon kuota 2 persen melebihi kapasitas yang tersedia, sistem melakukan pemeringkatan berdasarkan tingkatan desil terkecil, rerata nilai rapor semester 1 hingga 6, serta usia tertua. Notifikasi pembebasan pembayaran PNBP dikirimkan langsung ke akun SSCASN masing-masing peserta yang lolos validasi.