Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dr Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026). Langkah strategis di Korps Adhyaksa ini diambil setelah Febrie Adriansyah resmi mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus.
Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 menjadi dasar hukum penunjukan tersebut. Penunjukan figur baru ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kinerja di sektor penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan optimal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan pernyataan resmi mengenai pergantian posisi krusial tersebut kepada awak media.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Sebelum dipercaya memegang kendali sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono memiliki rekam jejak panjang di lingkup institusi adhyaksa maupun lembaga antirasuah. Ia tercatat pernah menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta mantan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah menangani perkara besar seperti kasus Aulia Pohan dan Ismeth Abdullah.
Mundurnya pejabat lama, Febrie Adriansyah, berkaitan erat dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi lain. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah dan profesionalitas lembaga penegak hukum tersebut.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Pihak internal kejaksaan memastikan penyesuaian struktural ini tidak akan mengganggu penanganan kasus-kasus korupsi serta perkara pidana khusus lainnya yang saat ini sedang diproses.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Institusi Kejaksaan Agung kini berfokus pada transisi kepemimpinan di bidang pidana khusus agar seluruh program kerja strategis nasional tetap terpenuhi tanpa kendala operasional.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.