Saan Mustopa Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset

Share

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa institusinya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Selasa (14/7/2026). Dilansir dari Detikcom, DPR diklaim tetap berkomitmen mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menepis kabar burung mengenai adanya benturan hubungan antara pihak pemerintah dan legislatif. Menurut Saan, regulasi mengenai perampasan aset tersebut sangat sejalan dengan agenda prioritas eksekutif.

"Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujarnya Saan.

Saat ini, proses pembahasan rancangan regulasi tersebut masih bergulir di internal Komisi III DPR RI. Guna memperkaya draf materi, Komisi III terus menyerap masukan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis hingga kalangan mahasiswa.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," ungkap Saan.

Salah satu agenda serap aspirasi yang telah berjalan adalah pertemuan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Saan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset kini juga telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI, dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," imbuh Saan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author