Saksi Ungkap Manipulasi Dokumen Kredit LPEI PT Tebo Indah

Share

Direktur Keuangan PT Tebo Indah Erwin Kurniawan mengungkap praktik manipulasi angka dokumen untuk mencairkan kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015 saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengaturan angka dalam berbagai dokumen pendukung tersebut ditentukan oleh Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit melalui rapat direksi. Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar.

Dalam persidangan, penuntut umum mempertanyakan proses penentuan angka-angka tiruan yang tertera pada faktur dan surat jalan kendaraan kepada saksi.

"Karena kemarin itu Ibu Teli sudah kita periksa, disebutkanlah itu ada beberapa invoice surat jalan yang tidak benar. Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian, harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?" tanya jaksa.

Erwin kemudian memberikan keterangan mengenai sosok yang memimpin kesepakatan tersebut.

"Dari Pak Handoko," jawab Erwin.

Menurut penjelasan Erwin, dokumen pendukung lain seperti laporan pengawasan otomatis disesuaikan setelah angka faktur dan penggunaan nama perusahaan disepakati dalam rapat direksi agar fasilitas pembiayaan dari LPEI bisa dicairkan.

"Terus siapa lagi? Selain itu yang menentukan, 'Wah angkanya harus sekian, invoice-nya harus sekian, harus menggunakan PT ini, terus surat jalannya harus dari PT ini,' apakah dibahas juga di BOD meeting tersebut?" tanya jaksa.

Erwin membenarkan bahwa seluruh dokumen pelengkap harus mengikuti nominal yang telah dipatok.

"Ya otomatis pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti kan supporting dokumennya juga harus mengikuti," jawab Erwin.

Jaksa selanjutnya meminta saksi untuk menjabarkan lebih detail mengenai mekanisme penyesuaian dokumen pembiayaan tersebut.

"Ya gimana coba?" tanya jaksa meminta Erwin menjelaskan lagi.

Erwin menguraikan bahwa laporan pengawasan yang melampirkan bukti pembelian pupuk dan pembayaran kontraktor sengaja dibuat tidak sesuai data riil demi menyamakan target submit pencairan dana.

"Jadi, untuk pencairan ini kan ada fasilitas yang sudah diberikan oleh LPEI berarti dari fasilitas itu untuk pencairannya kan salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan. Laporan pengawasan ini harus melampirkan supporting-supporting document tadi. Salah satunya invoice pembelian pupuk, kontraktor.

Dokumen-dokumen tersebut untuk men-support angka yang kita submit untuk pencairan. Nah, untuk men-support angka dalam clearance itu otomatis dokumen-dokumen kontrak dengan supplier pupuk, kontraktor, berarti harus sesuai dengan angka yang sudah disepakati," ujarnya.

Jaksa lantas menyusun sebuah perumpamaan mengenai pembuatan pertanggungjawaban palsu bernilai Rp 1 miliar yang langsung disetujui oleh saksi.

"Ini istilahnya contoh aja lah. Misalnya angka di-spot-nya misalnya Rp 1 miliar. Terus nanti invoice-nya harus disesuaikan dengan nominal yang Rp 1 miliar, begitu?" tanya jaksa.

Erwin membenarkan skema pencairan dana LPEI yang menggunakan dokumen rekayasa tersebut.

"Kurang lebih seperti itu," jawab Erwin.

Jaksa menegaskan kembali mengenai kesesuaian nominal palsu tersebut dalam proses administrasi.

"Jadi klop lah ya, ini Rp 1 miliar dari LPEI, ini juga ada pertanggungjawaban seolah-olah Rp 1 miliar juga begitu?" tanya jaksa.

Saksi menyetujui kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa di persidangan.

"Iya," jawab Erwin.

Perkara dugaan korupsi ini menyeret delapan orang terdakwa, termasuk mantan pejabat LPEI dan pihak swasta yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, serta Handoko Limaho.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author