Satgas PASTI Hentikan Investasi Bodong PT Econext Ventures Indonesia
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penipuan investasi bermodus multi level marketing.
EVI disinyalir menghimpun dana masyarakat lewat penawaran investasi produk teknologi bertema ekonomi hijau yang disamakan dengan securities crowdfunding. Entitas ini juga mengeklaim sedang mengurus perizinan resmi.
Namun, dilansir dari Detik Finance, verifikasi menunjukkan EVI tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan usahanya pun tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta platformnya tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, meski tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Merespons temuan tersebut, pihak ALUDI juga secara resmi telah mencabut status keanggotaan EVI. Langkah berikutnya, Satgas PASTI segera berkoordinasi dengan penegak hukum guna penindakan secara hukum.
"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," terangnya.
Satgas PASTI meminta publik waspada terhadap janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Laporan indikasi penipuan dapat dikirim melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Adapun bagi korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan aduan lewat portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada situs iasc.ojk.go.id. Fasilitas ini disediakan demi mempercepat pemblokiran rekening para pelaku.