Satgas PASTI Hentikan Lima Investasi Ilegal Bermodus Tugas Digital

Share

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026. Kelima entitas yang ditindak tersebut meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI membongkar beragam modus operandi baru yang memanfaatkan aktivitas digital harian masyarakat, seperti dilansir dari Detik Finance. Pelaku memikat korban lewat tugas menebak gambar hingga menonton drama China.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan resmi agar masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap penawaran keuntungan yang mencurigakan melalui media sosial.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

Entitas CANTVR diketahui menawarkan investasi saham fiktif dengan iming-imingi keuntungan berdasarkan level keanggotaan serta kewajiban membayar alokasi saham IPO palsu. Sementara itu, Appeninc menggunakan modus tugas menebak gambar, sedangkan VID menjanjikan uang melalui tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif.

Modus penipuan lain dijalankan oleh YUDIA melalui tugas harian menonton dan pembelian hak cipta film drama China. Di sisi lain, entitas Sensenowai memfasilitasi aktivitas copy trading aset kripto secara ilegal lewat aplikasi bernama Wapex.

Lembaga otoritas keuangan tersebut juga memaparkan adanya pola pengumpulan dana masyarakat yang serupa dari kelima entitas ilegal tersebut.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Operasional kelima entitas ini terbukti melanggar ketentuan karena tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

OJK menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author