Satgas PASTI Hentikan Operasi Universal Peak dan BAFI Group

Share

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026). Langkah penindakan tersebut diambil karena kedua entitas itu diduga melakukan penipuan bermodus investasi saham serta menawarkan jasa penyelesaian gagal bayar pinjaman online tanpa izin.

Penghentian operasional kedua perusahaan ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Seperti dilansir dari Detik Finance, otoritas terkait langsung memblokir akses aplikasi beserta tautan internet milik kedua entitas tersebut.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).

Pihak berwenang menemukan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, namun operasi mereka di Indonesia sama sekali tidak memiliki izin resmi. Modus yang digunakan adalah mewajibkan anggota menyetor deposit untuk investasi saham serta saham Initial Public Offering (IPO) fiktif demi menjanjikan keuntungan.

Berdasarkan verifikasi, Universal Peak tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak sesuai perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara itu, BAFI Group Indonesia menyasar masyarakat dengan menawarkan konsultasi gagal bayar pinjaman online melalui skema pengajuan utang baru menggunakan data pribadi korban yang berujung pada pemotongan dana imbal jasa.

Meskipun mencantumkan klaim terdaftar di OJK dalam publikasinya, klarifikasi resmi menunjukkan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari regulator manapun dan menyalahi perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Satgas PASTI kini tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses kasus ini ke ranah pidana.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tulis Satgas PASTI.

Aduan mengenai indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online serupa dapat disampaikan masyarakat melalui situs resmi SIPASTI di sipasti.ojk.go.id. Selain itu, laporan dapat dikirimkan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik di [email protected].

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author