Satgas PKH Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Ekspor PT PMM

Share

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melanjutkan proses hukum terhadap PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan uji laboratorium secara profesional terhadap muatan material perusahan tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menanggapi santai keberatan dari pihak perusahaan yang dianggapnya sebagai hal wajar. Seperti dilansir dari Detikcom, tim penyidik TNI Angkatan Laut dipastikan telah bekerja menguji muatan material secara otentik pada Jumat (29/5/2026).

"Silakan saja, itu urusan merekalah. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik," kata Barita Simanjuntak kepada wartawan Jumat (29/5/2026).

Pihak PT PMM dinilai tidak kooperatif selama proses pembuktian karena sempat menolak pemeriksaan material di dalam 15 kontainer. Sikap ini berbeda dengan PT Timah yang bersikap kooperatif dalam mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang.

"Khusus PT PMM itu mereka keberatan tidak mau untuk diuji. Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran," ungkap Barita Simanjuntak.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik TNI AL menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH. Barita menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang berupa material logam tanah jarang yang hendak diekspor oleh PT PMM.

"Pihak PT Timah yang salah, 10 kontainernya itu adalah timah, itu kooperatif silakan. Dan sesudah diajukan diadakan uji lab, kandungannya itu sesuai dengan regulasi," jelas Barita Simanjuntak.

Satgas PKH akhirnya melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel berdasarkan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran. Hasil uji lab menunjukkan adanya kandungan pasir jarang di dalam material tersebut.

"Tetapi untuk yang 15 yang dimiliki PT tadi, mereka keberatan, menolak dan tidak kooperatif. Maka penyidik dengan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel, dan dari hasil uji itu ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material pasir jarang itu," lanjut Barita Simanjuntak.

Barita menerangkan bahwa komoditas pasir jarang termasuk dalam jenis barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan regulasi tata niaga pemerintah. Pemeriksaan fisik dengan membuka segel dilakukan karena adanya ketidaksesuaian isi meskipun dokumennya benar.

"Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor," terang Barita Simanjuntak.

Seluruh proses pemeriksaan fisik tersebut diklaim memiliki rekamannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Nah, jadi artinya kan persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Jadi bukan ujuk-ujuk itu. Tapi apa itu barang yang sesuai isinya, makanya dilakukan pemeriksaan fisiknya melalui membuka segel. Dan itu semua ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan," tegas Barita Simanjuntak.

Di sisi lain, Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, menyambangi Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan 20 bukti dokumen perizinan yang sah. Poltak juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Kodaeral IV Batam terkait pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya sekaligus membantah tuduhan penyelundupan barang berbahaya atau material radioaktif.

"Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini," kata Poltak Silitonga kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung.

Poltak mengklaim kelengkapan dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer tersebut sudah lengkap sebelum diekspor, termasuk adanya Laporan Surveyor dari PT Sucofindo.

"Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk Laporan Surveyor dari PT Sucofindo," jelas Poltak Silitonga.

Menurut Poltak, hasil uji laboratorium dari Sucofindo sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material tersebut.

"Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)," pungkas Poltak Silitonga.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap 25 kontainer yang diduga berisi mineral logam tanah jarang dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (27/5).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Barita mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti setelah melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita Simanjuntak.

Sinergi antarinstansi ini diambil untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan.

"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, and terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjut Barita Simanjuntak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author