Satgas PRR Pascabencana Sumatera Dorong Percepatan Pemulihan Permanen

Share

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera tengah memacu pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Upaya tersebut dilakukan agar warga terdampak bisa segera memperoleh manfaat dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi.

Seperti dilansir dari Detikcom, langkah ini penting setelah masyarakat menghadapi kendala akibat bencana selama berbulan-bulan. Proses pemulihan kini didukung oleh realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga. Hingga pertengahan Juni 2026, dana dari Kementerian Keuangan telah dialokasikan ke beberapa instansi.

Instansi yang menerima alokasi tersebut meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Anggaran ini disalurkan untuk mendukung percepatan pemulihan di lapangan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan penegasan mengenai pentingnya kelancaran administrasi dan penyaluran dana. Seluruh pihak diminta memberikan perhatian serius karena warga telah menanti cukup lama untuk kembali beraktivitas normal. "Minggu ini kita dorong Kementerian / Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu.

Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Tito menjelaskan bahwa instansi yang telah mendapatkan dana harus segera mengeksekusi rencana program kerja. Satgas PRR juga membantu mempercepat pengajuan bagi instansi yang masih menyusun atau menyelaraskan usulan program kegiatan mereka. "Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," ujar Tito.

Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap instansi yang telah menerima dana sebagai bentuk penguatan pengendalian. Hal ini ditujukan untuk menjamin efektivitas program agar tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih dengan proyek pemerintah daerah. Monitoring dan evaluasi harian terus dilakukan melalui rapat koordinasi guna mengawal rencana kegiatan agar pendanaan selesai tepat waktu.

Selain itu, koordinator wilayah akan dibentuk di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk memperketat pengawasan di lapangan. Langkah percepatan ini berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028. Dokumen ini disahkan lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi acuan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan yang terpadu. Melalui kebijakan ini, penyintas diharapkan segera mendapat hunian layak, perbaikan infrastruktur, layanan dasar, dan pemulihan ekonomi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author