Satgas PRR Percepat Pencairan TKD Rp 10,6 Triliun di Sumatera
Proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini menunjukkan perkembangan signifikan. Mayoritas pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) telah merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai syarat utama pencairan anggaran.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai bahwa penyelesaian aspek administrasi di tingkat daerah menjadi kunci utama. Langkah ini diperlukan agar dana bantuan dapat segera dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, pemenuhan layanan dasar, serta pemulihan roda ekonomi warga.
Dikutip dari Detikcom, sejumlah wilayah di Sumatera Barat tercatat telah menyelesaikan seluruh prosedur dokumen per 12 Juni 2026. Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan menjadi daerah yang sudah menetapkan Perkada dan kini memasuki fase pencairan dana.
Langkah serupa juga sedang berjalan di beberapa wilayah Sumatera Barat lainnya. Daerah tersebut meliputi Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, hingga Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkembangan positif dalam penataan administrasi ini juga dilaporkan berlangsung di wilayah Sumatera Utara. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan tahapan regulasi dan mulai menjalankan realisasi anggaran.
Sementara itu, beberapa daerah lain di Sumatera Utara masih berada dalam proses penyelesaian. Wilayah yang sedang merampungkan tahapan pencairan tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar.
"For penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah ditetapkan dan hari ini sudah mayoritas masuk proses pencairan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR Cheka Virgowansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Pemerintah pusat berharap tambahan alokasi dana fiskal ini dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam merespons dampak kerusakan. Dana tersebut diarahkan untuk membiayai program kedaruratan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memberikan penekanan khusus mengenai pemanfaatan anggaran tersebut. Ia meminta agar dana stimulus ini digunakan secara efektif untuk mendukung pemulihan sekaligus memperkuat sistem pertahanan bencana di daerah.
"Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat," kata Tito.
Secara keseluruhan, total tambahan dana TKD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat mencapai Rp 10,6 triliun. Anggaran ini disalurkan secara bertahap sejak Februari 2026 ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sembari menunggu realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Induk (Renduk) Pasca Bencana Sumatera, dana stimulus ini menjadi solusi cepat. Percepatan dokumen perkada ini menjadi penanda bahwa pengerjaan fisik seperti normalisasi area rawan dan perbaikan fasilitas publik dapat segera dimulai.