Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-bencana di Sumatera

Share

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menginstruksikan percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Selasa (16/6/2026).

Langkah taktis ini diambil agar masyarakat penyintas dapat segera memperoleh manfaat nyata setelah berbulan-bulan hidup dalam keterbatasan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Upaya ini berbarengan dengan mulai cairnya dana rehabilitasi dari Kementerian Keuangan ke sejumlah instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa efisiensi birokrasi penyerapan anggaran sangat krusial demi memulihkan kehidupan normal warga lokal.

"Minggu ini kita dorong Kementerian / Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah," kata Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian.

Ia menambahkan bahwa kementerian atau lembaga yang sudah memegang dana anggaran wajib langsung mengimplementasikan rencana kerja mereka secara nyata di lapangan.

"Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," ujar Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian.

Guna meminimalkan risiko tumpang tindih dengan program kerja pemerintah daerah, Satgas PRR akan meneliti rincian program kerja dari kementerian yang telah terdanai. Pengawasan intensif juga dilakukan lewat rapat koordinasi harian serta pembentukan koordinator wilayah di tiga provinsi terdampak.

Seluruh program pemulihan jangka panjang ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author