Satgas PRR Soroti Ketimpangan Realisasi Belanja Tambahan TKD Bencana Sumatera
Capaian realisasi belanja tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah terdampak bencana Sumatera masih memperlihatkan ketimpangan. Data per 21 Agustus 2026 mencatat angka penyerapan yang bervariasi di tingkat kabupaten dan kota, dilansir dari Detikcom. Sumatera Barat mencatatkan serapan tertinggi sebesar 13,49 persen atau Rp 255,6 miliar.
Sementara itu, Aceh mencatatkan realisasi 9,39 persen atau Rp 67,1 miliar, dan Sumatera Utara baru menyerap 5,94 persen atau Rp 188,6 miliar. Penghitungan rekapitulasi tersebut difokuskan pada wilayah yang terdampak langsung. Anggaran ini di luar alokasi untuk pemerintah provinsi maupun penerima tambahan TKD lainnya.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya pemanfaatan dana tersebut. Anggaran dialokasikan khusus guna mempercepat pemulihan layanan dasar, akses konektivitas, pemukiman, serta roda ekonomi warga.
"Karena ini uang tambahan TKD, spesifik itu adalah untuk menangani bencana. Sudah dikasih besar-besar Pak Presiden, jangan tidak dimanfaatkan," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Posko Nasional Satgas PRR, Jumat (21/8). Sejumlah pemerintah daerah menunjukkan progres signifikan dalam penyaluran dana pemulihan ini.
Aceh Selatan memimpin dengan realisasi 47,35 persen, disusul Kepulauan Mentawai 32,5 persen, dan Kabupaten Solok 27 persen. Nias Selatan mencatat 23,4 persen, serta Deli Serdang mencapai 20,4 persen. Kecepatan pemulihan daerah sangat dipengaruhi oleh kesiapan perencanaan, proses pengadaan, hingga eksekusi pekerjaan. Pemerintah daerah yang telah berjalan diimbau menjaga efektivitas belanja demi efisiensi anggaran.
Di sisi lain, perhatian khusus diberikan kepada daerah dengan serapan yang masih minim. Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara menerima alokasi Rp123,7 miliar, namun realisasinya masih nol persen hingga 21 Agustus 2026. Guna mengatasi hambatan administrasi dan koordinasi, penguatan asistensi diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/9772/SJ.
Aturan ini mengatur pergeseran anggaran APBD dan bantuan keuangan pada daerah terdampak bencana. "Mekanisme penganggaran dan pemanfaatan tambahan TKD diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam APBD pada Daerah Bencana. Dengan demikian, daerah memiliki dasar untuk mengatasi kendala penganggaran tanpa mengabaikan tata kelola dan akuntabilitas," tuturnya.
Langkah pemantauan lapangan secara berkala akan digelar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini mencakup peninjauan proyek, pemantauan progress, serta pencarian solusi atas kendala bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Pengawalan realisasi TKD juga disinergikan dengan percepatan anggaran kementerian/lembaga dan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Melalui pengawasan yang lebih terukur dan pendampingan langsung di daerah, Satgas PRR mendorong pemerintah daerah mempercepat penggunaan tambahan TKD secara akuntabel," tutupnya.