Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Media Sosial Anak Bawah 16 Tahun

Share

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform media sosial menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin, 24 Agustus 2026.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna membatasi paparan konten berbahaya serta kecanduan teknologi yang mengancam kesehatan mental anak-anak.

"Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru," ujar Luxon, Perdana Menteri Selandia Baru.

Luxon menambahkan bahwa gangguan akibat media sosial telah merambah hingga ke lingkungan domestik dan akademis anak. Sanksi denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform juga disiapkan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang memicu kecanduan, serta tekanan yang tidak mampu mereka hadapi, dan hal ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, serta pendidikan mereka," tutur Luxon, Perdana Menteri Selandia Baru.

Meski RUU tersebut diusung oleh partai pemerintah, kepastian pengesahannya di parlemen masih belum terjamin akibat penolakan dari mitra koalisi pemerintah, yakni partai New Zealand First.

"Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko masalah berkepanjangan yang tak terelakkan akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita," kata Winston Peters, Pemimpin New Zealand First sekaligus Menteri Luar Negeri.

Upaya pembatasan serupa sebelumnya telah diberlakukan di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Norwegia, Jerman, Prancis, Malaysia, hingga Indonesia untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author