Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan Warga Brunei
Selebgram Mohamad Irman Ali alias Woodyrman ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penganiayaan yang menewaskan MHF, seorang warga negara Brunei Darussalam. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari, seperti dilansir dari Detikcom.
Aksi kekerasan dipicu oleh salah paham antara pelaku dengan seorang saksi, di mana korban yang berniat membela saksi terlibat adu mulut dengan tersangka. Sebelum pemukulan terjadi, korban sempat mengirimkan pesan suara berisi tantangan kepada pelaku hingga situasi memuncak saat mereka bertemu di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi awal perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan tersebut.
"Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka," ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui saling kenal, namun pesan suara bernada provokatif membuat konfrontasi di tempat kejadian tidak terhindarkan.
"Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi. Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif," jelas Kombes Budi Hermanto.
Tersangka melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kanan yang sedang memegang kantong kertas berisi botol minuman keras ke arah kepala korban.
"Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman," ucap Kombes Budi Hermanto.
Akibat hantaman tersebut, korban langsung tersungkur dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 10 hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi telah menangkap Woodyrman pada Senin, 25 Maret 2026 di Kebayoran Lama, dan kini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP.