Senat Amerika Serikat Tolak Batasi Kewenangan Perang Trump terhadap Iran
Senat Amerika Serikat membatalkan resolusi pembatasan kewenangan militer Presiden Donald Trump dalam melanjutkan perang dengan Iran tanpa persetujuan Kongres pada Selasa (16/6/2026). Upaya penolakan oleh majelis tinggi tersebut menjadi kegagalan kesembilan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS sepanjang tahun ini.
Hasil pemungutan suara di tingkat Senat menunjukkan angka berimbang yang tipis, yakni 47 suara mendukung dan 48 suara menolak. Pemungutan suara ini menjadi yang pertama sejak pemerintah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan kesepakatan kerangka kerja guna menyudahi perang di kawasan Timur Tengah, seperti dilansir dari Detikcom.
Peta kekuatan politik memperlihatkan empat senator dari Partai Republik membelot dan memilih mendukung resolusi tersebut, yaitu Bill Cassidy dari Louisiana, Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, serta Rand Paul dari Kentucky. Sebaliknya, John Fetterman dari Pennsylvania menjadi satu-satunya senator Partai Demokrat yang menolak pembatasan kewenangan itu.
Sebelumnya, DPR AS telah meloloskan rancangan tersebut pada Rabu (3/6/2026) melalui voting dengan hasil 215 suara setuju dan 208 suara menolak. Langkah tersebut sempat menjadi momen langka karena memperlihatkan penolakan bipartisan dari empat anggota faksi Republik yang ikut mendukung kelompok Demokrat.
Kendati demikian, mekanisme legislasi di Amerika Serikat membuat pemungutan suara tersebut sebagian besar bersifat simbolis karena Senat saat ini dikuasai oleh kubu Partai Republik. Aturan hukum juga menetapkan bahwa jika Senat berhasil mengesahkannya, Presiden Trump tetap memiliki hak veto yang hanya bisa dibatalkan oleh dukungan minimal dua pertiga suara di DPR dan Senat.