Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadwalkan Sidang Perdana Hery Susanto
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Rabu, 24 Juni 2026, terkait dugaan kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Perkara korupsi yang menyeret mantan pejabat tersebut telah teregistrasi dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst, seperti dilansir dari Detikcom. Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Informasi mengenai jadwal persidangan kasus dugaan suap pertambangan ini disampaikan langsung oleh perwakilan pihak pengadilan dalam keterangan resminya kepada media.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, penahanan terhadap Hery Susanto telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa membeberkan bahwa tersangka menerima gratifikasi berupa sejumlah uang tunai hingga aset properti.
"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).
Pihak kejaksaan kemudian merinci seluruh aliran dana serta aset berupa ruko yang diduga mengalir ke kantong mantan Ketua Ombudsman tersebut dari beberapa pihak swasta.
"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hery diduga mengintervensi proses koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Berdasarkan berkas perkara, ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru.
"Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pihak penyidik Kejagung juga mengungkap nominal uang lain yang diduga diterima Hery dari salah satu direktur perusahaan pertambangan tersebut.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam perkembangan kasus yang sama, Kejaksaan Agung turut mengamankan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tersebut.