Hakim Jadwalkan Sidang Vonis Mantan Wamenaker Noel 4 Juni
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Kamis, 4 Juni 2026.
Noel terjerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Agenda persidangan terakhir telah menyelesaikan pembacaan replik, duplik lisan, serta nota pembelaan pribadi dari terdakwa pada Senin, 25 Mei 2026.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Hakim juga mengapresiasi sikap semua pihak yang membuat jalannya persidangan berjalan tertib selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih Saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif juga selama ini," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,435 miliar dari total penerimaan Rp4,435 miliar, setelah dikurangi pengembalian aset sebesar Rp3 billion yang telah diserahkan ke KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menjelaskan bahwa Noel diduga menerima aliran dana dari total Rp6,5 miliar uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dikumpulkan oleh aparatur sipil negara Kemnaker lainnya.
"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.
Saat membacakan nota pembelaan, Noel menyatakan penyesalan mendalam dan mengungkapkan dampak besar kasus korupsi ini terhadap kehidupan personalnya.
“Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap,” ujar Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga mengutarakan kesedihannya melihat dampak psikologis yang harus ditanggung oleh lingkungan terdekatnya.
"Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu. Saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa," tambahnya.
Sidang pembelaan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Gerakan Nasional 98 Anton Aritonang yang mengkritik integritas penegakan hukum oleh KPK.
“Namun nyatanya sampai hari ini, KPK itu lebih kepada pesanan politik. Kalau you tidak suka sama seseorang, KPK bergerak,” kata Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Anton menilai tuntutan hukum dari penuntut umum tidak objektif karena mengabaikan puluhan saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Nah, kami menyaksikan tuntutan jaksa KPK lima tahun itu mengada-ada,” ujar Anton.
Ia menganggap proses hukum tersebut tidak adil dan membandingkannya dengan kasus korupsi lain yang hingga kini belum terselesaikan.
“Ini buat kami absurd ya, enggak benar,” kata dia.
Anton kemudian mempertanyakan keberadaan figur hukum lain seperti Harun Masiku dan Firli Bahuri yang perkaranya dinilai mandek.
“Kalau memang jaksa KPK benar, sampai saat ini Harun Masiku itu ke mana? Firli Bahuri itu ke mana?” ujarnya.
Aktivis tersebut mendesak agar majelis hakim mengedepankan independen peradilan dan memutus perkara di luar pengaruh eksternal.
“Jaksa penuntut KPK, saya enggak peduli mau siapa dia, kalau dia tidak menjalankan keadilan kepada terdakwa, menurut saya ini mainan politik, pesanan politik,” tutur Anton.
Sementara itu, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mendatangi Rutan KPK pada perayaan Iduladha, Rabu, 27 Mei 2026, untuk membawakan makanan kesukaan suaminya.
Silvia menjelaskan rincian hidangan yang dibawa serta menggambarkan suasana pertemuan keluarga di dalam rumah tahanan.
"Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah. Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," ujar Silvia saat ditemui usai menjenguk di Rutan KPK, Jakarta.
Ia mengonfirmasi bahwa suaminya berada dalam kondisi sehat dan fokus menghadapi agenda putusan akhir pengadilan.
"Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ininya kasus di persidangan kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia.
Silvia menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang meringankan bagi suaminya.
"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tambah Silvia.