Masa Berlaku SIM Habis Tidak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru
Surat izin mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat lagi diperpanjang. Pemilik dokumen tersebut diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Masa berlaku dokumen berkendara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pengajuan penerbitan baru akibat keterlambatan perpanjangan memiliki perbedaan proses dan biaya. Pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori serta praktik, selain tes kesehatan dan psikologi.
Sebaliknya, proses perpanjangan SIM hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan dan ujian psikologi. Ketentuan biaya pendaftaran resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Besaran tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan memiliki selisih nominal. Rincian biaya administrasi pokok sesuai regulasi pemerintah terbagi berdasarkan golongan kendaraan.
| Golongan SIM | Biaya SIM Baru | Biaya Perpanjangan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
Tarif di atas belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000.
Adapun tes psikologi dikenakan tarif Rp 100.000 di lokasi layanan atau Rp 77.500 secara online via ePPsi. Sementara itu, Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) bersifat opsional dengan biaya Rp 50.000.