Polisi Tetapkan Suami Penusuk Istri di SD Semarang Sebagai Tersangka

Share

Seorang pria berinisial F (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap istrinya, A (25), menggunakan obeng modifikasi saat pengambilan rapor anak di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat (19/6) pukul 08.15 WIB.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (20/6/2026). Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

"Gelar perkara tadi malam. Penetapan tersangka tadi malam," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti.

Aparat kepolisian menjerat F dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Sriniti mengatakan, pihaknya menerapkan pasal Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap F."

Tersangka saat ini sudah berada di dalam sel tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan," jelasnya.

Informasi mengenai latar belakang kejadian ini juga disampaikan oleh Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, yang menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut sebenarnya sedang dalam proses perceraian.

"Itu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), pelaku suami sendiri, sedang proses cerai. Istri sudah nggak pulang 2 bulan, terus tadi ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD 2 itu," kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard.

Menurut keterangan Aliet, penusukan secara mendadak itu terjadi sebanyak tiga kali di hadapan orang tua murid lain yang sedang hadir di sekolah.

"Begitu melihat istrinya langsung didatangi, terus ditusuk pakai obeng. Pelaku inisial F 29 tahun. Korban AY umur 25 tahun," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author