Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan Puluhan Motor di Trotoar Kuningan
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan 21 sepeda motor yang diparkir secara liar di atas trotoar Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, tepatnya di depan ITC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas pejalan kaki yang disalahgunakan.
Seperti dilansir dari Detikcom, penertiban tersebut dilangsungkan oleh Sudinhub Jakarta Selatan dengan menggandeng personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Sebelum melakukan pengangkutan, petugas di lapangan menerapkan kebijakan persuasif berupa pemberian waktu tunggu selama 10 menit agar para pemilik memindahkan kendaraan mereka.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, memberikan penjelasan mengenai tindakan yang diambil terhadap para pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan parkir tersebut.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer Tobing, Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan.
Petugas juga mewajibkan para pelanggar untuk membuat surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya. Penertiban ini sekaligus menyasar juru parkir liar di kawasan tersebut yang kerap mengarahkan pengendara untuk memanfaatkan trotoar.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkir kendaraan di fasilitas umum. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir," ujar Ebenezer Tobing, Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan.
Salah satu pengendara yang terjaring penertiban, Bayhaqi, mengaku terpaksa memarkir kendaraannya di atas trotoar demi menghemat waktu setelah diarahkan oleh petugas parkir tidak resmi.
"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000," kata Bayhaqi, pelanggar.
Pengendara lain yang melanggar, Adi Saputra, turut memberikan alasan mengenai keputusannya memarkirkan kendaraan di fasilitas khusus pejalan kaki tersebut.
"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," kata Adi Saputra, pelanggar.
Meski sepeda motor mereka sempat diangkut oleh petugas gabungan, baik Bayhaqi maupun Adi mengonfirmasi bahwa mereka tidak dipungut biaya sepeser pun saat proses pengambilan kendaraan kembali.