Taufik Bilfaqih Laporkan Roy Suryo ke Polres Jakarta Selatan
Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis (16/7/2026). Dilansir dari Detikcom, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Pria yang akrab disapa Bill itu menjelaskan bahwa persoalan bermula dari ramainya kabar validasi gelar S-3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Bill merasa dirugikan dan difitnah oleh Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Bil setelah melakukan pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7).
Merespons laporan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menilai langkah hukum dari pelapor merupakan sebuah manuver untuk mengalihkan perhatian atas kasus hukum lain yang sedang berjalan.
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Gafur mengklaim bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan.
"Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ya. Laporan yang tidak substantif.
Ini hanya mengganggu aja. Kenapa saya katakan tidak substantif? Karena kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," jelas dia.
Menurut Gafur, pihak pelapor sebelumnya sempat membuat konten digital berupa siniar yang membahas latar belakang pendidikan doktoral Roy Suryo di UNJ.
"Kemudian, di podcast-podcast pribadi mereka itu, ya, itu kemudian mereka menyebarkan berita-berita yang, meskipun mereka sudah take down berita-berita itu, kan mereka mau membela diri nih sekarang nih, bahwa 'Nggak ada kok kami mengatakan bahwa Mas Roy ijazahnya misalnya palsu', ya, 'Doktornya palsu'," ucapnya.
Gafur menambahkan bahwa kliennya telah mengamankan seluruh berkas rekaman video dari saluran digital tersebut sebagai langkah antisipasi hukum.
"Tapi mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di… sudah di-download semua oleh Mas Roy.
Dan video-video mereka yang pertama kali menghujat Mas Roy itu kan mereka take down dari channel YouTube mereka. Seolah-olah ingin menghilangkan jejak digital mereka gitu loh. Tapi Mas Roy itu karena pintar telematika, dia sudah download sebagai barang bukti," sambungnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Roy Suryo kini tengah mempersiapkan berkas hukum untuk balik melaporkan para pembuat konten video tersebut ke kepolisian dalam waktu dekat.
"Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum. Tentu saya selaku kuasa hukumnya Mas Roy kan saya harus membela kepentingan klien saya gitu. Ketika Mas Roy confirm bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat, tidak lama ini, dalam waktu dekat hitungan beberapa hari ke depan. Dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
Tim hukum Roy Suryo menyatakan telah mengantongi identitas serta jumlah oknum yang menjadi target laporan balik ke Polda Metro Jaya.
"Dengan bukti unggahan video mereka yang sudah mereka take down tapi sudah didownload oleh seorang namanya Roy Suryo. Oke, siap. Mungkin akan ada dua tiga orang yang akan dilaporkan. Ndak mungkin barang kali ya minimal dua, maksimal tiga," katanya.