Polres Palangka Raya Tetapkan Pria Senter dan Pemilik Lahan Karhutla
Polresta Palangka Raya menetapkan seorang pria berinisial A alias Icong dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Senin (17/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut bermula dari rekaman video dua anak berinisial N (13) dan V yang memergoki keberadaan pelaku saat hendak memadamkan api di lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB.
Saksi N bersama rekannya sempat menegur tersangka di lokasi kebakaran sebelum api membesar dan meluas di area Jalan Kalibata Ujung yang menembus ke Jalan G Obos XXIV.
"Di mana, Mang, apinya?" tanya bocah seperti dilihat detikcom dalam video viral, Sabtu (22/8/2026).
Mendapat pertanyaan tersebut, tersangka sempat membantah keberadaan titik api di lokasi kawasan hutan tersebut.
"Nggak ada," jawab si pria.
Anak tersebut kembali menegaskan bahwa dirinya melihat kobaran api di sekitar area tersebut.
"Hah, tadi ada, Mang, di situ," jawab si bocah lagi.
Tersangka lantas mengusir kedua anak tersebut dari area lahan yang terbakar dengan nada keras.
"Nggak ada. Sana… sana," timpal si pria.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi mengonfirmasi bahwa kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah video aksi pembakaran lahan tersebut viral di media sosial.
"Saat itu saksi N dan temannya V melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan," jelas Deddy.
Penyidik telah mengamankan barang bukti serta memeriksa motif utama di balik tindakan penyiapan lahan menggunakan metode pembakaran tersebut.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Deddy.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra menyatakan kedua pelaku disangkakan menggunakan pasal hukum KUHP terbaru terkait keamanan umum.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.